Rabu, 22 April 2026

BIMTEK Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional Tahun Aggaran 2026

     Belawang - 23 April 2026 Semangat transformasi digital di Kabupaten Barito Kuala terus membara meski dilakukan secara virtual. Melalui ruang temu daring (Zoom Meeting), seluruh jajaran Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Seluruh Indonesia.

 

 
Kepmen Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 menjadi acuan utama petunjuk teknis (Juknis) pendampingan masyarakat desa dan pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk tahun anggaran 2026, yang mencakup mekanisme pengadaan kembali (kontrak tahunan) serta rekrutmen baru. Peraturan ini mengatur tugas, tata kerja, dan pendayagunaan TPP secara detail.
Poin Penting Terkait Regulasi & TPP 2026:
  • Dasar Hukum: Kepmen Desa PDT No. 294/2025 menetapkan panduan pengelolaan TPP, termasuk tugas dan tata kerja mereka.
  • Pengadaan Kembali (Perpanjangan): Sesuai, mekanisme pengadaan kembali TPP dilakukan pada akhir 2025/awal 2026, yang memerlukan surat permohonan dan evaluasi kinerja.
  • Pengadaan Baru/Perekrutan: Juknis ini juga mengatur pengadaan baru untuk mengisi kekosongan posisi.
  • Fokus Pendampingan: Pendamping bertugas dalam pemerintahan desa, kerjasama desa, BUMDes, dan pembangunan berskala lokal.
  • Masa Kerja: Umumnya, TPP dikontrak untuk satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
  • Dokumen: Salinan resmi regulasi dapat diakses melalui JDIH Kemendesa.
Untuk informasi pendaftaran atau perpanjangan, disarankan memantau situs resmi TPP Indonesia atau kanal informasi resmi JDIH Kemendesa.
 
 
 
 
 



 

 

 

 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar